Hati-Hati !!! Bagi Yang Masih Suka Buat Status Sembarangan Di Facebook Sekarang Dendanya 1 Milyar


Di era modern saat ini menjadi suatu hal yang lumrah dalam menggunakan media social tak berbayar seperti Facebook, Twitter, Youtube, Path, IG dll, berbagai jenis informasi dan hiburan dengan sangat mudah dibagikan dan didapatkan dimedia social tersebut, semua orang bebas mengekspresikan dirinya. Saking bebasnya kian hari semakin tak terkendali


Dilansir melalui akun facebook, divisi humas mabes polri bahwasanya mereka mengingatkan kepada masyarakat agar secara bijak menggunakan media social, dan jangan sampai menyalahgunakan penggunaan media sosial sehingga merugikan orang lain, divisi humas mabes polri juga memperingatkan tentang ancaman pidana bagi masyarakat yang melanggar peraturan

Berikut adalah pasal dan undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik

Berdasarkan atas pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menyatakan bahwa :

(1)Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendristibusikan dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan

(2)Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendristibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang yang memiliki muatan perjudian


(3)Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendristibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

(4)Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendristibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau dan atau pengancaman

Dan ketentuan pidana atas perbuatan tersebut ialah :

Menurut pasal 45 ayat 1 

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat(2), ayat(3) dan ayat (4). Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan /atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah)

Nah … mulai sekarang buat kalian yang aktif menggunakan media sosial terutama facebook, harus berhati-hati ketika mengupdate status dan sebagainya, karena sudah sama-sama kita ketahui bagi siapa saja yang sembarangan di media social ada ancaman dan denda yang cukup berat. Semoga bermanfaat

Sumber : berbagai sumber

Subscribe to receive free email updates: